Kalkulator THR Online

Hitung Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mudah dan cepat sesuai regulasi resmi Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Data Gaji & Masa Kerja

Rp

Gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Rp

Tunjangan yang jumlahnya tetap setiap bulan (tunjangan jabatan, keluarga, dll).

Total bulan kerja secara terus-menerus di perusahaan.

Pilihan Cepat:

Hasil Akan Tampil di Sini

Masukkan nominal gaji pokok, tunjangan tetap, dan lama masa kerja Anda pada form, lalu klik tombol Hitung THR.

Cara Menggunakan Kalkulator THR

  1. Masukkan Gaji Pokok: Ketikkan besaran gaji pokok bulanan Anda yang tertera pada slip gaji.
  2. Masukkan Tunjangan Tetap (Jika Ada): Isi tunjangan yang sifatnya tetap dan dibayar teratur bersama gaji pokok (misal tunjangan jabatan atau keluarga).
  3. Tentukan Masa Kerja: Masukkan jumlah bulan Anda telah bekerja secara terus-menerus di perusahaan. Anda juga dapat menggunakan tombol pilihan cepat (1, 3, 6, 12, atau 24 bulan).
  4. Klik Hitung THR: Sistem akan langsung menghitung estimasi nominal THR yang berhak Anda terima beserta status perhitungan (penuh atau proporsional).

Rumus & Aturan Resmi Perhitungan THR

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan perhitungan THR di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Untuk memastikan rincian komponen upah sebulan secara akurat, Anda dapat memanfaatkan Kalkulator Gaji.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
THR = 1 x Upah Sebulan

Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar 1 (satu) bulan upah penuh.

Masa Kerja 1 s/d Kurang dari 12 Bulan
THR = (Masa Kerja / 12) x Upah Sebulan

Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional (prorata).

Komponen Upah yang Menjadi Dasar THR

Termasuk dalam Dasar Upah

  • Gaji Pokok: Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan.
  • Tunjangan Tetap: Pembayaran teratur yang tidak dipengaruhi faktor kehadiran atau prestasi (tunjangan jabatan, tunjangan perumahan).

Tidak Termasuk dalam Dasar Upah

  • Tunjangan Tidak Tetap: Komponen tunjangan yang bergantung kehadiran fisik (uang makan harian, uang transport harian).
  • Lembur & Bonus: Upah lembur dan insentif tahunan/bonus kinerja tidak dihitung sebagai pengali THR.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan?

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan, baik pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak).

Kapan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan?

Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari raya keagamaan tiba, dan harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang rupiah, tidak boleh dicicil atau diganti barang.

Bagaimana rumus perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan?

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x Upah 1 Bulan.

Komponen upah apa saja yang digunakan dalam perhitungan THR?

Upah 1 bulan yang dijadikan dasar perhitungan THR terdiri atas: (1) Upah bersih tanpa tunjangan, atau (2) Upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau transport kehadiran tidak diikutsertakan dalam dasar perhitungan THR.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) dan buruh harian lepas juga berhak mendapat THR?

Ya, pekerja kontrak (PKWT) berhak menerima THR selama masa kerjanya telah mencapai minimal 1 bulan dan kontraknya belum berakhir saat hari raya. Buruh harian lepas juga berhak dengan dasar perhitungan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Apakah kalkulator THR HITUNGKU gratis dan sesuai aturan resmi?

Ya, Kalkulator THR HITUNGKU 100% gratis digunakan tanpa batasan dan rumusnya mengacu secara tepat pada ketentuan hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker No. 6/2016).

Pelajari konsep, panduan langkah demi langkah, dan contoh perhitungan mendalam.

Alat bantu perhitungan lainnya yang relevan untuk kebutuhan bisnis, keuangan, dan produktivitas Anda.

SDM

Kalkulator Gaji

Hitung gaji kotor, gaji bersih, gaji prorata, upah harian, upah per jam, kenaikan gaji, lembur, dan target take home pay.