Jawaban Cepat / Ringkasan Rumus: Upah Harian = Gaji Pokok Bulanan ÷ Hari Kerja Efektif Sebulan (umumnya 20–25 hari). Upah per Jam = Upah Harian ÷ Jam Kerja Normal Harian (7 atau 8 jam).
Mengetahui konversi upah harian sangat berguna saat menghitung kompensasi pekerja harian lepas, potongan cuti tanpa tanggungan (unpaid leave), maupun dasar penetapan kompensasi tugas luar kota.
Rumus Konversi Upah Harian
Secara matematis, upah harian dihitung dengan membagi gaji bulanan dengan total hari kerja normal dalam sebulan:
Upah Harian = Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja Efektif Sebulan
Standar hari kerja efektif umumnya berkisar antara 20 hingga 25 hari kerja, tergantung apakah perusahaan menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja per minggu.
Contoh Simulasi Perhitungan
Catatan: Contoh berikut merupakan simulasi matematis.
Karyawan menerima gaji bulanan Rp 5.500.000 dengan jadwal kerja 5 hari per minggu (rata-rata 22 hari kerja per bulan):
- Upah Harian = Rp 5.500.000 / 22 = Rp 250.000 per hari.
Jika pekerja bekerja 8 jam sehari, maka standar upah per jamnya adalah:
- Upah per Jam = Rp 250.000 / 8 = Rp 31.250 per jam.