Ketenagakerjaan & HR Tinjauan Regulasi RI

Cara Menghitung Upah Harian dari Gaji Pokok Bulanan

Oleh: Admin HITUNGKU
20 September 2026
2 menit baca

Simulasi Perhitungan Langsung

Ingin hitung angka Anda secara instan? Coba Kalkulator Gaji.

Buka Kalkulator

Jawaban Cepat / Ringkasan Rumus: Upah Harian = Gaji Pokok Bulanan ÷ Hari Kerja Efektif Sebulan (umumnya 20–25 hari). Upah per Jam = Upah Harian ÷ Jam Kerja Normal Harian (7 atau 8 jam).

Mengetahui konversi upah harian sangat berguna saat menghitung kompensasi pekerja harian lepas, potongan cuti tanpa tanggungan (unpaid leave), maupun dasar penetapan kompensasi tugas luar kota.

Rumus Konversi Upah Harian

Secara matematis, upah harian dihitung dengan membagi gaji bulanan dengan total hari kerja normal dalam sebulan:

Upah Harian = Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja Efektif Sebulan

Standar hari kerja efektif umumnya berkisar antara 20 hingga 25 hari kerja, tergantung apakah perusahaan menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja per minggu.

Contoh Simulasi Perhitungan

Catatan: Contoh berikut merupakan simulasi matematis.

Karyawan menerima gaji bulanan Rp 5.500.000 dengan jadwal kerja 5 hari per minggu (rata-rata 22 hari kerja per bulan):

  • Upah Harian = Rp 5.500.000 / 22 = Rp 250.000 per hari.

Jika pekerja bekerja 8 jam sehari, maka standar upah per jamnya adalah:

  • Upah per Jam = Rp 250.000 / 8 = Rp 31.250 per jam.
Alat Hitung Online

Hitung Otomatis dengan Kalkulator Gaji

Ingin simulasi lebih cepat dan akurat tanpa perlu menghitung rumus manual? Gunakan kalkulator interaktif kami secara gratis.

Alat bantu perhitungan lainnya yang relevan untuk kebutuhan bisnis, keuangan, dan produktivitas Anda.

SDM

Kalkulator THR

Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya proporsional dan penuh berdasarkan masa kerja dan gaji bulanan.

Pelajari konsep, panduan langkah demi langkah, dan contoh perhitungan mendalam.